Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Pengertian Sistem Politik

Pagi semua...!!! Habis belajar KWN tentang sistem politik kini saatnya menampilkan kembali apa yang sudah didapat. Sistem Politik berasal dari dua kata yaitu sitem dan politik, sistem memiliki pengertian kesatuan utuh dari suatu rangkaian yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya sehingga apabila salah satu bagian mengalami masalah maka akan berpengaruh terhadap yang lainnya. Berikutnya adalah kata politik yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi.

Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
Jumat, 06 April 2012
Posted by Unknown
Tag :

Negara


1.   Sifat Hakekat Negara

a.       Sifat Memaksa
Negara bersifat memaksa berarti memiliki kekuatan fisik secara legal dalam rangka menegakkan peraturan-peraturan dalam suatu negara. Sarana untuk itu adalah polisi, jaksa, hakim sebagai alat penegak hukum dan tentara sebagai alat negara.

b.      Sifat Monopoli
Negara bersifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat , misalnya negara mengatakan bahwa judian dan prostitusi dilarang karena bertentangan dengan tujuan bersama masyarakat.

c.       Sifat Mencakup Semua
Sifat negara mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang di sebuah negara tanpa kecuali.

2.    Asal Mula Terjadinya Negara
a.       Secara Primer
Dilihat dari pertumbuhan terjadinya negara :
1.      Fase Suku/Persekutuan masyarakat (Genootschaft)
Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga ,kemudian berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu atau disebut suku, yang artinya berkembang menjadi yang lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang merupakan primus interpares yang artinya orang yang pertama dari orang yang sederajat. Pada fase ini kelompok individu masih sebatas suku-suku.

2.      Fase Kerajaan
Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya saja, kemudian melakukan ekspansi dengan menaklukan-menaklukan daerah lain. Sehingga yang semula kepala suku bersifat primus interpares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah kekuasaan yang lebih luas.

3.      Fase Negara Nasional
Pada fase ini sebuah negara diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Raja memiliki kekuasaan tertinggi tak ada yang berani menentang. Fase demikian dinamakan fase nasional dalam terjadinya negara.

4.      Fase Negara Demokrasi
Karena rakyat merasa bosan dengan kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Maka timbulah keinginan rakyat agar kedaulatan tertinggi ada pada rakyat. Rakyat bebas memilih siapa yang pantas menjadi pemimpin mereka untuk mewujudkan aspirasinya. Ini dikenal dengan kedaulatan rakyat dan sekarang berkembang menjadi negara demokrasi.

b.      Secara Sekunder
Menurut pendekatan ini negara sebelumnya sudah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan munculah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Contoh : Lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi yang panjang.

c.       Berdasarkan Fakta Sejarah (Pendekatan Factual)
Dibagi berdasarkan kenyataan yang diungkap dalam sejarah :

1.      Pendudukan (accupatie), terjadi ketika suatu wilayah tak bertuan diduduki dan dikusai oleh suku atau kelompok tertentu
Contoh : Liberia yang diduduki budak-budak Negro dan merdeka tahun 1847.

2.      Peleburan (fusi), negara kecil yang mengadakan perjanjian dengan negara lain untuk melebur menjadi negara baru
Contoh : Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman tahun 1871.

3.      Penyerahan (cessie), ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian
Contoh : Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Jerman karena kalah perang pada PD II.

4.      Penaikan (acessie), terjadi ketika suatu wilayah terbentuk oleh penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) kemudian dihuni oleh sekelompok oarang hingga terbentuk negara
Contoh : Negara Mesir terbentuk dari delta Sungai Nil.

5.      Anexatie (pencaplokan), suatu negara berdiri diatas wilayah yang dicaplok(dikuasai) bangsa lain tanpa reaksi berarti
Contoh : Pembentukan negara Israel tahun 1948 banyak mencaplok wilayah negara lain seperti daerah Palestina, Mesir, Suriah dan Yordania.

6.      Proklamasi (proclamation), terjadi ketika penduduk pribumi suatu wilayah yang diduduki bangsa lain  melakukan perlawanan untuk merebut kemerdekaannya
Contoh : Negara Republik Indonesia yang merdeka tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang.

7.      Pembentukan Baru (innovation), munculnya negara baru diatas wilayah negara yang pecah dan kemudian lenyap
Contoh : Negara Columbia yang pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncu negara baru yaitu Venezuela dan Columbia Baru.

8.      Pemisahan  (separatise), suatu negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya
Contoh : Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaan tahun 1939.


d.      Berdasarkan Pendekatan Teoritis

1.      Teori Ketuhanan, terjadinya negara karena, suatu kepercayaan terjadinya sesuatu karena kehendak Tuhan begitupula negar a terjadi karena kehendak Tuhan (Agustinus, Julius Stahl, haller, Kranenburg, Thomas Aquinas).
2.      Teori Perjanjian Masyarakat, terjadinya negara karena, suatu perjanjian antara masyarakat untuk membangun sebuah negara yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama (Thomas Hobbes, Jhon Locke, J.J. Rousseu, Montesquieu).
3.      Teori Kekuasaan, terjadinya negara karena, atas dasar kekuasaan, jadi mereka yang kuat dan berkuasalah yang membentuk negara (Horald J.Laski, Leon Duguit, Karl Mark, Oppenheimer, Kellikes).
4.      Teori Hukum Alam, terjadinya negara karena, hukum alam (kodrat) bukan negara, hal ini disebabkan oleh alam yang berlaku disetiap waktu dan tempat serta universal dan tidak berubah (Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquinas).
5.      Teori Kedaulatan
a.       Kedaulatan Negara, kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur rakyat (Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek).

b.      Kedaulatan Hukum, hukum memegang peranan dalam negara. Hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat (Krabbe).





3.    Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Mengenai Keberadaan Negara Lain
Meski pengakuan dari negara lain bukan merupakan unsur konstitiutif berdirinya sebuah negara tetapi diperlukan sebagai unsur deklaratif dalam tata hubungan internasional, adanya ststus negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi.

Beberapa faktor sebuah negara baru merdeka membutuhkan sebuah pengakuan dari negara lain adalah :
a.       Adanya kekawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik yang timbul dari dalam (melalui kudeta) maupun intervensi dari negara lain.
b.      Kebutuhan akan kerjasama sebuah negara khususnya yang baru merdeka dengan negara lain dalam bidang poleksosbudhankam.


4.    Bentuk-Bentuk Kenegaraan
a.       Bentuk Negara
1.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat dengan sistem pemerintahan desentralisasi atau sentralisasi.

Ciri-ciri negara kesatuan :
a.       Kedaulatan negara mencakup keluar dan kedalam yang ditangani oleh pemerintah pusat.
b.      Negara hanya mempunyai satu UUD, kepala negara, dewan menteri dan DPR.
c.       Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut poleksosbudhankam.
Contoh negara kesatuan : Negara Republik Indonesia.

2.      Negara Serikat (Federasi atau Bondstaat)

Negara Serikat (Federasi) merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat namun memiliki kekuasaan asli karena behubungan langsung dengan rakyat.

Ciri-ciri negara serikat :
1.      Negara bagian tidak berdaulat namum memiliki kekuasaan asli.
2.      Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan keluar dan sebagian urusan dalam negeri.
3.      Setiap negara bagian berhak membuat UUD sendiri asal tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
4.      Kepala negara memiliki hak veto (pembuatan keputusan) yang diajukan oleh parlemen.
Contoh : Amerika Serikat, Australia, Swiss, India, Jerman dan Malaysia.

b.      Bentuk-Bentuk Kenegaraan

1.      Koloni
Koloni merupakan negara jajahan dari negara lain. Segala urusan negara  tergantung kepada penjajah.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda 3,5 abad.

2.      Perwalian (trustee)
Perwalian merupakan wilayah jajahan dari negara-negara kalah perang dalam PD II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang kalah perang.
Contoh : Papua New Geuniea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975.

3.      Mandat
Mandat merupakan suatu negara yang tadinya jajahan negara kalah perang dalam PD I dan diberikan kepada negara menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB.
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.

4.      Protektorat
Protektorat merupakan suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain yang kuat. Negara yang dilindungi tak dianggap merdeka dan berdaulat, negara pelindung disebut suzeren.
Contoh : Negara Tunisia, Maroko, Uni Indo Cina (Kamboja, Laos, Vietnam)sebelum merdeka merupan protektorat dari Prancis.

Menurut Samidjo, SH. Protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam:
a.       Protektorat Kolonial, urusan dalam negeri, luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada pemerintahan perlindungan (Union-Prancis).
b.      Protektorat Internasional, beberapa urusan dalam negeri, luar negeri serta pertahanan keamanan tidak banyak bergantung pada suzaren. Karena berpedoman pada hukum internasional.
Contoh : Mesir pada protektorat Turki tahun 1917, Zanzibar pada protektorat Inggris tahun 1890 dan Albania pada protektorat Italia tahun 1936.

5.      Dominion
Dominion merupakan suatu bentuk negara yang khusus dalam lingkungan kerajaan inggris. Negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris  bergabung dalam The British Commonwealth of Nation (negara-negara persemakmuran) karena sudah merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang persatuan).
Contoh : Negara Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan.

6.      Uni
Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Uni dapat debedakan menjadi :

a.       Uni Personil (Personele Unie), gabungan dua atau lebih negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara. Urusan dalam dan luar negeri diatur masing-masing negara.
Contoh : Benelux yang tergabung dalam uni personil tahun 1839-1890 dan Inggris-Scotlandia 1603-1707.

b.      Uni Riil (Reele Unie), merupakan gabungan dua negara atau lebih yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai seorang raja dan membentuk alat untuk mengatur kepentingan bersama umumnya yang menyangkut politik luar negeri.
Contoh : Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919 dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815-1905.
c.       Uni Zui Generalis, merupakan gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesepakatan lewat perjanjian.
Contoh : Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956.

Bentuk negara Uni dalam perkembangannya menunjukan sifat aslinya sebagai negara yang berbentuk Fusi, Federal (Federasi), dan Konfederasi (Serikat Negara) yang selanjutnya dikenal dengan :

1.      Uni Fusi, peleburan secara total beberapa negara menjadi satu negara. Contoh : Uni Afrika Serikat dan Uni Emirat Arab.

2.      Uni Federasi, gabungan beberapa negara dan tidak menghilangkan sifat aslinya dalam wujud Federasi. Contoh : Uni India dan Uni Soviet Sosialis (sudah buar).

3.      Uni Konfederasi, dibentuk hanya untuk kerjasama peerang namum berkembang pada kerjasama lainnya. Contoh : Republik Der Verinigde Nederland.

Selain bentuk kenegaraan diatas juga ada istilah lain seperti Serikat Negara (Konfederasi). Perserikatan ini berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu. Konfederasi (serikat negara) dalam hukum internasional bukanlah negara, karena masing-masing negara anggota tetap memiliki kedudukan internasional. Contoh : Perserikatan Amerika Utara (1776-1778).

Sabtu, 10 September 2011
Posted by Unknown
Tag :

Bukti Konstitusi Indonesia Negara Ketuhanan


Bukti-Bukti Konstitusional Negara Indonesia Sebagai Negara Ketuhanan

            Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atau Indonesia merupakan negara yang percaya terhadap Tuhan terbukti dari beberapa konstitusi sebagai berikut :
1.      Teks Pancasila sila pertama yang berbunyi : “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dari sila pertama tersebut terbukti bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.     Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga dan keempat. Pada alinea ketiga yang berbunyi : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Dari kalimat tersebut terbukti bahwa sejak dulu sebelum negara ini merdeka sudah memiliki kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena kemerdekaan yang telah dicapai tak terlepas dari berkat rahmat Tuhan. Pada alinea keempat berbunyi : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Pada alinea keempat tersebut terdapat tujuan negara Republik Indonesia dan pernyataan bahwa Indonesia berkedaulatan rakyat dan untuk terwujudnya hal tersebut dimasa depan Bangsa Indonesia tetap berdasar atau bertumpu pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
3.     Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 29 Ayat (1) dan (2) berbunyi : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4.     Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1) dan (2) berbunyi : “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
5.     Dimasukannya pendidikan Agama kedalam kurikulum pendidikan yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
6.     UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan penodaan agama.
7.     UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan dalam Pasal 22 bahwa : “ Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Demikian beberapa bukti konstitusi negara Indonesia sebagai negara ketuhanan yang bisa saya dapatkan, namun masih banyak lagi ada konstitusi tentang agama di Indonesia yang belum bisa saya temukan karena beberapa kekurangan dan hambatan yang masih saya miliki.
Selasa, 06 September 2011
Posted by Unknown
Tag :

Popular Post

- Copyright © Oktalavida's Blog -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -