- Back to Home »
- PKN »
- Negara
Posted by : Unknown
Sabtu, 10 September 2011
1.
Sifat Hakekat Negara
a. Sifat
Memaksa
Negara
bersifat memaksa berarti memiliki kekuatan fisik secara legal dalam rangka
menegakkan peraturan-peraturan dalam suatu negara. Sarana untuk itu adalah
polisi, jaksa, hakim sebagai alat penegak hukum dan tentara sebagai alat
negara.
b. Sifat
Monopoli
Negara
bersifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat , misalnya negara
mengatakan bahwa judian dan prostitusi dilarang karena bertentangan dengan
tujuan bersama masyarakat.
c. Sifat
Mencakup Semua
Sifat
negara mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang di sebuah negara tanpa kecuali.
2.
Asal Mula Terjadinya Negara
a. Secara
Primer
Dilihat
dari pertumbuhan terjadinya negara :
1. Fase
Suku/Persekutuan masyarakat (Genootschaft)
Awal
kehidupan manusia dimulai dari keluarga ,kemudian berkembang menjadi
kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu atau disebut suku, yang artinya
berkembang menjadi yang lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang
merupakan primus interpares yang artinya orang yang pertama dari orang
yang sederajat. Pada fase ini kelompok individu masih sebatas suku-suku.
2. Fase
Kerajaan
Kepala
suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya saja, kemudian melakukan
ekspansi dengan menaklukan-menaklukan daerah lain. Sehingga yang semula kepala
suku bersifat primus interpares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah
kekuasaan yang lebih luas.
3. Fase
Negara Nasional
Pada
fase ini sebuah negara diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem
pemerintahan tersentralisasi. Raja memiliki kekuasaan tertinggi tak ada yang
berani menentang. Fase demikian dinamakan fase nasional dalam terjadinya negara.
4. Fase
Negara Demokrasi
Karena
rakyat merasa bosan dengan kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Maka timbulah
keinginan rakyat agar kedaulatan tertinggi ada pada rakyat. Rakyat bebas
memilih siapa yang pantas menjadi pemimpin mereka untuk mewujudkan aspirasinya.
Ini dikenal dengan kedaulatan rakyat dan sekarang berkembang menjadi negara
demokrasi.
b. Secara
Sekunder
Menurut
pendekatan ini negara sebelumnya sudah ada, namun karena adanya revolusi,
intervensi, dan penaklukan munculah negara yang menggantikan negara yang telah
ada tersebut. Contoh : Lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi yang
panjang.
c. Berdasarkan
Fakta Sejarah (Pendekatan Factual)
Dibagi
berdasarkan kenyataan yang diungkap dalam sejarah :
1. Pendudukan
(accupatie), terjadi ketika suatu wilayah tak
bertuan diduduki dan dikusai oleh suku atau kelompok tertentu
Contoh
: Liberia yang diduduki budak-budak Negro dan merdeka tahun 1847.
2. Peleburan
(fusi), negara kecil yang mengadakan perjanjian dengan
negara lain untuk melebur menjadi negara baru
Contoh
: Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman tahun 1871.
3. Penyerahan
(cessie), ketika suatu wilayah diserahkan kepada
negara lain berdasarkan suatu perjanjian
Contoh
: Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Jerman karena kalah perang
pada PD II.
4. Penaikan
(acessie), terjadi ketika suatu wilayah terbentuk
oleh penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) kemudian dihuni
oleh sekelompok oarang hingga terbentuk negara
Contoh
: Negara Mesir terbentuk dari delta Sungai Nil.
5. Anexatie
(pencaplokan), suatu negara berdiri diatas wilayah
yang dicaplok(dikuasai) bangsa lain tanpa reaksi berarti
Contoh
: Pembentukan negara Israel tahun 1948 banyak mencaplok wilayah negara lain
seperti daerah Palestina, Mesir, Suriah dan Yordania.
6. Proklamasi
(proclamation), terjadi ketika penduduk pribumi suatu
wilayah yang diduduki bangsa lain
melakukan perlawanan untuk merebut kemerdekaannya
Contoh
: Negara Republik Indonesia yang merdeka tanggal 17 Agustus 1945 dari
penjajahan Jepang.
7. Pembentukan
Baru (innovation), munculnya negara baru diatas wilayah
negara yang pecah dan kemudian lenyap
Contoh
: Negara Columbia yang pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncu
negara baru yaitu Venezuela dan Columbia Baru.
8. Pemisahan (separatise),
suatu negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya,
kemudian menyatakan kemerdekaannya
Contoh
: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaan tahun 1939.
d. Berdasarkan
Pendekatan Teoritis
1.
Teori Ketuhanan,
terjadinya negara karena, suatu kepercayaan terjadinya sesuatu karena kehendak
Tuhan begitupula negar a terjadi karena kehendak Tuhan (Agustinus, Julius
Stahl, haller, Kranenburg, Thomas Aquinas).
2.
Teori Perjanjian
Masyarakat, terjadinya negara karena, suatu
perjanjian antara masyarakat untuk membangun sebuah negara yang bisa melindungi
dan menjamin kelangsungan hidup bersama (Thomas Hobbes, Jhon Locke, J.J.
Rousseu, Montesquieu).
3.
Teori Kekuasaan,
terjadinya negara karena, atas dasar kekuasaan, jadi mereka yang kuat dan
berkuasalah yang membentuk negara (Horald J.Laski, Leon Duguit, Karl Mark,
Oppenheimer, Kellikes).
4.
Teori Hukum Alam,
terjadinya negara karena, hukum alam (kodrat) bukan negara, hal ini disebabkan
oleh alam yang berlaku disetiap waktu dan tempat serta universal dan tidak
berubah (Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquinas).
5.
Teori Kedaulatan
a. Kedaulatan Negara,
kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok yang menguasai
kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur rakyat
(Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek).
b. Kedaulatan Hukum,
hukum memegang peranan dalam negara. Hukum lebih tinggi dari negara yang
berdaulat (Krabbe).
3.
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Mengenai
Keberadaan Negara Lain
Meski
pengakuan dari negara lain bukan merupakan unsur konstitiutif berdirinya sebuah
negara tetapi diperlukan sebagai unsur deklaratif dalam tata hubungan
internasional, adanya ststus negara merdeka merupakan prasyarat yang harus
dipenuhi.
Beberapa
faktor sebuah negara baru merdeka membutuhkan sebuah pengakuan dari negara lain
adalah :
a. Adanya
kekawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik yang timbul dari dalam (melalui
kudeta) maupun intervensi dari negara lain.
b. Kebutuhan
akan kerjasama sebuah negara khususnya yang baru merdeka dengan negara lain
dalam bidang poleksosbudhankam.
4.
Bentuk-Bentuk Kenegaraan
a. Bentuk
Negara
1.
Negara Kesatuan
Negara
kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur
oleh pemerintah pusat dengan sistem pemerintahan desentralisasi atau
sentralisasi.
Ciri-ciri
negara kesatuan :
a. Kedaulatan
negara mencakup keluar dan kedalam yang ditangani oleh pemerintah pusat.
b. Negara
hanya mempunyai satu UUD, kepala negara, dewan menteri dan DPR.
c. Hanya
ada satu kebijaksanaan yang menyangkut poleksosbudhankam.
Contoh
negara kesatuan : Negara Republik Indonesia.
2.
Negara Serikat
(Federasi atau Bondstaat)
Negara
Serikat (Federasi) merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
yang tidak berdaulat namun memiliki kekuasaan asli karena behubungan langsung
dengan rakyat.
Ciri-ciri
negara serikat :
1. Negara
bagian tidak berdaulat namum memiliki kekuasaan asli.
2. Pemerintah
pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan keluar dan
sebagian urusan dalam negeri.
3. Setiap
negara bagian berhak membuat UUD sendiri asal tidak bertentangan dengan
pemerintah pusat.
4. Kepala
negara memiliki hak veto (pembuatan keputusan) yang diajukan oleh parlemen.
Contoh
: Amerika Serikat, Australia, Swiss, India, Jerman dan Malaysia.
b. Bentuk-Bentuk
Kenegaraan
1. Koloni
Koloni
merupakan negara jajahan dari negara lain. Segala urusan negara tergantung kepada penjajah.
Contoh
: Indonesia pernah menjadi koloni Belanda 3,5 abad.
2. Perwalian (trustee)
Perwalian
merupakan wilayah jajahan dari negara-negara kalah perang dalam PD II dan berada
di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang kalah perang.
Contoh
: Papua New Geuniea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai
dengan tahun 1975.
3. Mandat
Mandat
merupakan suatu negara yang tadinya jajahan negara kalah perang dalam PD I dan
diberikan kepada negara menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB.
Contoh
: Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
4. Protektorat
Protektorat
merupakan suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain yang kuat.
Negara yang dilindungi tak dianggap merdeka dan berdaulat, negara pelindung
disebut suzeren.
Contoh
: Negara Tunisia, Maroko, Uni Indo Cina (Kamboja, Laos, Vietnam)sebelum merdeka
merupan protektorat dari Prancis.
Menurut
Samidjo, SH. Protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam:
a. Protektorat
Kolonial, urusan dalam negeri, luar negeri dan pertahanan
keamanan diserahkan kepada pemerintahan perlindungan (Union-Prancis).
b. Protektorat
Internasional, beberapa urusan dalam negeri, luar
negeri serta pertahanan keamanan tidak banyak bergantung pada suzaren. Karena
berpedoman pada hukum internasional.
Contoh
: Mesir pada protektorat Turki tahun 1917, Zanzibar pada protektorat Inggris
tahun 1890 dan Albania pada protektorat Italia tahun 1936.
5. Dominion
Dominion
merupakan suatu bentuk negara yang khusus dalam lingkungan kerajaan inggris.
Negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris
bergabung dalam The British Commonwealth of Nation (negara-negara
persemakmuran) karena sudah merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris
sebagai rajanya (sebagai lambang persatuan).
Contoh
: Negara Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan.
6. Uni
Uni
merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu
kepala negara yang sama.
Uni
dapat debedakan menjadi :
a. Uni
Personil (Personele Unie), gabungan dua atau
lebih negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara.
Urusan dalam dan luar negeri diatur masing-masing negara.
Contoh
: Benelux yang tergabung dalam uni personil tahun 1839-1890 dan
Inggris-Scotlandia 1603-1707.
b. Uni
Riil (Reele Unie), merupakan gabungan dua negara atau
lebih yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai seorang
raja dan membentuk alat untuk mengatur kepentingan bersama umumnya yang
menyangkut politik luar negeri.
Contoh
: Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919 dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815-1905.
c. Uni
Zui Generalis, merupakan gabungan dua negara atau
lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar
negeri, setelah ada kesepakatan lewat perjanjian.
Contoh
: Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956.
Bentuk
negara Uni dalam perkembangannya menunjukan sifat aslinya sebagai negara yang
berbentuk Fusi, Federal (Federasi), dan Konfederasi (Serikat Negara) yang
selanjutnya dikenal dengan :
1. Uni
Fusi, peleburan secara total beberapa negara menjadi
satu negara. Contoh : Uni Afrika Serikat dan Uni Emirat Arab.
2. Uni
Federasi, gabungan beberapa negara dan tidak
menghilangkan sifat aslinya dalam wujud Federasi. Contoh : Uni India dan Uni
Soviet Sosialis (sudah buar).
3. Uni
Konfederasi, dibentuk hanya untuk kerjasama peerang
namum berkembang pada kerjasama lainnya. Contoh : Republik Der Verinigde
Nederland.
Selain
bentuk kenegaraan diatas juga ada istilah lain seperti Serikat Negara
(Konfederasi). Perserikatan ini berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu.
Konfederasi (serikat negara) dalam hukum internasional bukanlah negara, karena
masing-masing negara anggota tetap memiliki kedudukan internasional. Contoh :
Perserikatan Amerika Utara (1776-1778).