Posted by : Unknown Selasa, 06 September 2011


Bukti-Bukti Konstitusional Negara Indonesia Sebagai Negara Ketuhanan

            Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atau Indonesia merupakan negara yang percaya terhadap Tuhan terbukti dari beberapa konstitusi sebagai berikut :
1.      Teks Pancasila sila pertama yang berbunyi : “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dari sila pertama tersebut terbukti bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.     Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga dan keempat. Pada alinea ketiga yang berbunyi : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Dari kalimat tersebut terbukti bahwa sejak dulu sebelum negara ini merdeka sudah memiliki kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena kemerdekaan yang telah dicapai tak terlepas dari berkat rahmat Tuhan. Pada alinea keempat berbunyi : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Pada alinea keempat tersebut terdapat tujuan negara Republik Indonesia dan pernyataan bahwa Indonesia berkedaulatan rakyat dan untuk terwujudnya hal tersebut dimasa depan Bangsa Indonesia tetap berdasar atau bertumpu pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
3.     Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 29 Ayat (1) dan (2) berbunyi : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4.     Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1) dan (2) berbunyi : “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
5.     Dimasukannya pendidikan Agama kedalam kurikulum pendidikan yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
6.     UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan penodaan agama.
7.     UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan dalam Pasal 22 bahwa : “ Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Demikian beberapa bukti konstitusi negara Indonesia sebagai negara ketuhanan yang bisa saya dapatkan, namun masih banyak lagi ada konstitusi tentang agama di Indonesia yang belum bisa saya temukan karena beberapa kekurangan dan hambatan yang masih saya miliki.

Leave a Reply

Please leave your comment here...

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

- Copyright © Oktalavida's Blog -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -