- Back to Home »
- PKN »
- Bukti Konstitusi Indonesia Negara Ketuhanan
Posted by : Unknown
Selasa, 06 September 2011
Bukti-Bukti Konstitusional Negara
Indonesia Sebagai Negara Ketuhanan
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atau Indonesia merupakan
negara yang percaya terhadap Tuhan terbukti dari beberapa konstitusi sebagai
berikut :
1. Teks Pancasila sila pertama
yang berbunyi : “Ketuhanan Yang Maha Esa”,
dari sila pertama tersebut terbukti bahwa Indonesia merupakan negara yang
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Pembukaan
UUD 1945 alinea ketiga dan keempat. Pada alinea
ketiga yang berbunyi : “Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.” Dari kalimat tersebut terbukti bahwa sejak dulu
sebelum negara ini merdeka sudah memiliki kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa karena kemerdekaan yang telah dicapai tak terlepas dari berkat rahmat
Tuhan. Pada alinea keempat berbunyi : “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.” Pada alinea keempat tersebut terdapat tujuan
negara Republik Indonesia dan pernyataan bahwa Indonesia berkedaulatan rakyat
dan untuk terwujudnya hal tersebut dimasa depan Bangsa Indonesia tetap berdasar
atau bertumpu pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
3.
Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 29 Ayat (1) dan (2) berbunyi : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
4.
Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1) dan (2) berbunyi : “Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.”
5.
Dimasukannya pendidikan Agama
kedalam kurikulum pendidikan yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan.
6.
UU
Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan,
penyalahgunaan dan penodaan agama.
7.
UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan dalam
Pasal 22 bahwa : “ Setiap orang mempunyai
kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.”
Demikian
beberapa bukti konstitusi negara Indonesia sebagai negara ketuhanan yang bisa
saya dapatkan, namun masih banyak lagi ada konstitusi tentang agama di
Indonesia yang belum bisa saya temukan karena beberapa kekurangan dan hambatan
yang masih saya miliki.