Posted by : Unknown Senin, 26 Desember 2011


Apa kabar semua, baik bukan??? Meski libur akan segera berakhir, hari ini kembali saya posting sesuatu yang bernilai edukasi, yaitu sedikit bicara atau bincang-bincang tentang pajak.

Pajak...Apaan tuh?
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (tapi rakyat gak pernah makmur tuh...!?)

Buat Apa Ada Pajak...?
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara tidak dapat untuk dilaksanakan.
Penggunaan uang pajak meliputi:
  • Bayar gaji PNS dan biaya proyek pembangunan. 
  • Pembangunan sarana umun (jalan, RS, jembatan, sekolah dll.
  •  Pembiayaan lainnya untuk kesejahteraan rakyat. (Apa untuk kesejahteraan Gayus..??)
Apa yang saya peroleh dari bayar pajak...?
  • Pendidikan yang terjangkau (seperti sekarang WAJAR 9 tahun gratis) 
  • Menyeberang sungai mejadi mudah karena dibangun jembatan 
  • Kalau sakit bisa berobat kerumah sakit dan harga obat terjangkau (Generik) 
  • Dan fasilitas yang lainnya seperti internet, listrik dll deh pokoknya (banyak bgt)
Siapa sih yang memungut pajak itu...?
Pajak dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan dari lembaga yang mengelolanya, yaitu:
I. Pajak Pusat
Pajak ini dikelola oleh pemerintah pusat dan sebagaian oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu sebagai berikut:
  • Pajak Penghasilan (PPh) 
  • Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) 
  • Pajak Penjualan Barang yang tergolong mewah (PPnBM) 
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) 
  • Bea Materai 
II. Pajak Daerah
Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, yanng dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah, yaitu antara lain:
1. Provinsi
  • Pajak Kenaraan Bermotor (darat dan diatas air). 
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (baik darat dan diatas air). 
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air. 
  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Restoran.
2. Kabupaten
  • Pajak Hotel 
  • Pajak Reklame 
  • Pajak Restoran 
  • Pajak Hiburan
  •  Pajak Penerangan Jalan 
  • Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Siapa sih yang wajib bayar pajak...?
Pada dasarnya setiap orang pribadi baik WNI/WNA yang bertempat tinggal di Indonesia dan badan uyang didirikan /berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan menetukkan lain.

Lalu...,Siapa saja yang menjadi Wajib Pajak...?
  • Orang Pribadi
Adalah mereke berpenghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), batasan PTKP telah ditentukan UU.
  • Badan
Adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi berbagai bentuk badan.
  
Bagaimana Sistem Perpajakan yang berlaku di Indonesia???
Orang Indonesia sudah mengenal pajak sejak jaman kerajaan hingga pada jaman penjajahan Hindia Belanda. Pada jaman penjajahan sistem yang diberlaukan oleh penjajah adalah Official Assessment System, yaitu sistem pemungutan pajak yang jumlah pajak terutangnya ditetapkan oleh aparat pajak. Reformasi perpajakan di Indonesia dimulai tahun 1984, pada waktu itulah Self Assessment System diperkenalkan di Indonesia dimana setiap Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung hutang pajaknya sendiri dan melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke KPP. Sehingga pajak hanya mengawasi saja, melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada wajib pajak.

Kenapa Wajib Pajak harus ber-NPWP...???
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diberikan kepada Wajib Pajak mempunyai fungsi, yaitu:
  • Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan 
  • Sebagai tanda pengenal diri WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
  •  Mejaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan 
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Mengingat fungsinya sebagai tanda pengenal diri, maka Orang Pribadi dan Badan yang telah memenuhi syarat sebagai WP wajib memiliki NPWP. Kini WP diberikan kemudahan mendaftarkan diri melalui menu aplikasi di internet yang bernama e-registration dengan alamat www.pajak.go.id. Setelah memiliki NPWP WP berkewajiban untuk melaksanakan 3M yaitu:
  • Menghitung pajak 
  • Menyetor pajak 
  • Melaporkan pajak
Gimana cara bayar pajak yang benar...???
Dengan menggunakan (mengisi dan menandatangani) Surat Setoran Pajak (SSP) 4 rangkap. Pembayaran pajak dapat dilakukan di:
  • Bank-bank persepsi (Bank Mandiri, BCA, BNI, BII, dll) 
  • Kantor Pos 
  • Memalui ATM (khusus PBB saja)
Batas waktu Pembayaran  Pajak:
  • Bulanan/Masa: dengan mengisi SPT Masa dilunasi paling lambat tanggal 15 atau tidak melewati batas waktu 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak berakhir. 
  • Tahunan: menggunakan SPT Tahunan yaitu paling lambat dibayar sebelum penyampaian SPT Tahunan. Kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas.

UU yang mengatur tentang pemungutan Pajak Pusat
  • Ketentuan Umum dan Tata Cra Perpajakan (UU KUP).
  • Pajak Penghasilan (UU PPh)  
  • PPN/PPnBM (UU PPN/PPnBM)  
  • PBB (UU PBB)  
  • BPHTB (UU BPHTB)  
  • Bea Materai (UU Bea Materai)  
  • Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP)

Leave a Reply

Please leave your comment here...

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Blog Archive

- Copyright © Oktalavida's Blog -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -